dipandang perlu untuk mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara. Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 8 Tahun 1974 Jo. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, karena sudah dianggap tidak sesuai lagi. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 15 tahun 1993 , PP No. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Februari 2000. Dasar hukum perkawinan menurut hukum positif Indonesia adalah : UUD 1945 Pasal 28B ayat 1 “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berlakunya UU ASN. Pokok- Pokok Kepegawaian. Di samping Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1974 No. 43/1999) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, mengatur pemberhentian sementara PNS sebagai berikut: Pasal 24 UU 8/1974 Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan. Undang Undang No 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan 3. 18 Tahun 1965 dibuat pada masa Demokrasi Terpimpin dan UU No. t. 2. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok KepegawaianTentang Kami ; SIP Law Firm ; Remember me. Mata Kuliah: Hukum Kepegawaian LEVEL KOMPETENSI III PENGERTIAN PEGAWAI NEGERI,. Undang No. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan material dan spirituil, diperlukan adanya Pegawai Setelah era Tahun 1974 segera dilakukan perubahan oleh DPR bersama masih memerlukan peraturan Pemerintah pada Tahun 1999 menjadi pelaksanaan, yaitu : Peraturan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pemerintah (PP), Peraturan Presiden Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun (Perpres), Keputusan Menteri, 1974 tentang Pokok-Pokok Peraturan Menteri (Permen. 8: Tahun: 1974: Tentang: POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: Pejabat yang Menetapkan: SOEHARTO: Status: Tidak Berlaku. PENJELASAN UMUM: Sebagaimana terlihat sepanjang sejarah, maka kedudukan dan. 2. Upload. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa angin segar bagi perjalanan reformasi birokrasi di Indonesia. UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2. pdf:. NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. b. Sehingga Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) UU No. Setelah era Tahun 1974 segera dilakukan perubahan oleh DPR bersama masih memerlukan peraturan Pemerintah pada Tahun 1999 menjadi pelaksanaan, yaitu : Peraturan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pemerintah (PP), Peraturan Presiden Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun (Perpres), Keputusan. Dicabut dengan : UU No. Baca. Judul BAB I dan ketentuan. Mengingat: 1. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. Mastrip PO. 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. . ABSTRAK PERATURAN. Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, diubah sebagai berikut : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini. UU No. Kepegawaian, Aparatur Negara. UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ; UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Read more Peraturan Rektor 24 Maret 2014. Search . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor. UU RI No. 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil. Dasar Hukum. Pedoman. Fungsi Kode Etik Profesi. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, diubah sebagai berikut: 1. Reformasi dilakukan di setiap aspek kepegawaian, namun masih ada berbagai permasalahan yang dapat. 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 10 November 2000. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 21. UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. Undang-undang No. Pegawai Negeri Sipil. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan. 43 Tahun 1999: Tahun: 1999: Tentang: Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian: Klasifikasi: Undang-Undang Hukum Materiil TUN Kepegawaian : Materi Muatan Pokok: 1. 43. Belum Tersedia. Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pada pasal 34A ayat (1) dan ayat (2);. 1 Tahun 1945 dan UU No. 11 tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai, dan Undang-undang No. untuk mengubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Mengingat: 1. NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL. 1. Pemerintah Indonesia memanfaatkan momentum reformasi pada tahun 1999 dengan menetapkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia. 14 tentang Juknis Pemberhentian dan Pensiun Tahun 2003. d. pendahuluan. Penyelenggaraan urusan kepegawaian. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974. UU NOMOR 43 TAHUN 1999 - PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN. 8 of 1974 on the Fundamentals of Civil Service is not in accordanceNOMOR 78 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAY A MINERAL Menimbang Mengingat. ATAS. 15 tahun 1992, PP No. UU No. UU no. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian; C. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jenis Pegawai Negeri diubah menjadi anggota TNI dan anggota Kepolisian saja. 15 tahun 1985, PP No. 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2009. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ada kesamaan norma . Kelas: A. POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian ; UU No. Penilaian C. 2. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 of 1974 on the Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 43 of 1999 on the Amendment of Act No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara c. 1. Mengingat : 1. 99 tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut, pada pasal 34,. Menurut Sastra Jatmika dan Marsono: 1. Walaupun pada waktu yang lalu, UU No. Forgot password?. merata dan berkeseimbangan material dan spirituil, diperlukan adanya Pegawai Negeri sebagai Warga. Pasal 124 ayat (2) Udang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai frasa "2 (dua). 1. UU. Menurut Uu No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, akan tetapi dalam UU ASN pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sama dengan pengertian yang diberikan oleh UU Pokok-pokok Kepegawaian. Pertama, menurut Pasal 2 ayat (2) UU a quo, terdapat beberapa jenis PNS yang dapat dibedakan dari dareah pemerintahannya seperti pada pusat dan daerah. Undang-Undang Pokok Kepegawaian yaitu Undang–Undang No. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok. 15 tahun 1992, PP No. 12 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1974 Jo. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian 8: Tahun: 1974: Tentang: POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: Pejabat yang Menetapkan: SOEHARTO: Status: Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 1974TENTANGPOKOK POKOK KEPEGAWAIANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan material dan spirituil, diperlukan adanya Pegawai Negeri sebagai. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ; Mencabut : UU No. 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil ; UU No. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA Status. Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian . 131); c. 263 Tahun 1961. PENDAHULUAN A. UU Nomor 8 Tahun 1974 tersebut terdiri. 25 NO. The focus of the historical work, especially of the still disputed medieval times, lies upon Belgium, Bavaria and Cologne. UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Undang-Undang RI No. No. UU No. Menurut Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang 22 . NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; Dengan persetujuan. Bahasa Indonesia. UNDANG UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pokok-pokok kepegawaian di Indonesia. Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Mengingat: 1. POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN. UU No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok KepegawaianDiikuti pada bidang kepegawaian dengan dirubahnya UU No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan. (edy sudibyo) penjelasan atas undang-undang republik indonesia nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian i. MATERI POKOK PERATURAN. No Substansi UU No. UU No. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999; Tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989;ASN diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yaitu UU 5 tahun 2014 tentang ASN. UU No. Perbandingan UU No 8 Tahun 1974 dengan UU No 43 Tahun. ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentangUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang. 4. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ; Mencabut : UU No. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. Undang-undang No. . 20 Tahun 2001 jo. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti; e. 8 Pengintegrasian pegawai negara dan masyarakat. Undang-undang (UU) NO. Undang-undang yang selama ini menjadi dasar pengelolaan kepegawaian negara adalah: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada. PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau c. No. It appears you don't have Adobe Reader or PDF support in this web browser. Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun JandaIDuda Pegawai (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2906); 2. 493 tahun 2003 ttg pembuatan DP3; Perka BKN no. Undang-undang tentang Wajib Kerja Sarjana (Undang-undang tahun 1961 No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Kode etik profesi merupakan suatu pedoman sikap, tingkah laku serta juga perbuatan didalam melaksanakan tugas dan juga dalam kehidupan sehari-hari. 96382596 (2003) SISTEM PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (TINJAUAN ATAS PASAL 7 UU NO. Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam. Undang-undang (UU) Bentuk Singkat.